Selain itu, harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Sementara itu untuk mendukung imbauan warga agar menghentikan aktivitas saat peringatan 17 Agustus, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Wali Kota Eri juga mengingatkan seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan peringatan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.***