Oknum Pegawai Pertamina Kepergok Selewengkan BBM? Ini Keterangan Polda Jatim

- 6 September 2022, 18:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto /ZonaSurabayaRaya /

LINGKAR KEDIRI - Kenaikan BBM disebut-sebut banyak membuat rakyat susah.

Banyak faktor yang disebutkan pemerintah kenapa harga BBM bisa sampai naik.

Pemerintah pun berupaya untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan BBM dengan bansos BBM.

Baca Juga: RB Leipzig vs Shakhtar Donetsk Champions League 7 September 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangani sebanyak 62 laporan polisi tentang penyelewengan bahan bakar minyak dan elpiji selama periode Januari hingga September 2022 dengan menangkap 92 pelaku.

"Modus yang digunakan para pelaku rata-rata memodifikasi tangki truk dan mobil pikap untuk mengisi BBM bersubsidi. Ternyata, BBM dijual kembali," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman di Surabaya, Selasa.

Sebelum dijual, BBM ditandon di salah tempat wilayah Surabaya.

Sedangkan, untuk elpiji pelaku memindahkan dari tabung 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Baca Juga: INFO TERBARU KASUS SUBANG, Nama Masjid yang Akan Dibangun di TKP Diungkap Yosef: Mudah-mudahan Ini…

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 67.103 liter solar, 17.643 liter pertalite, sembilan unit truk tangki, lima unit truk, kapal, ekskavator, 34 unit mobil, enam motor, 12 unit tandon plastik kapasitas 1.000 liter, 564 jeriken, 27 drum kosong, tiga buah mesin pompa, sembilan selang dan uang tunai Rp14.088.000.

Kemudian, 11 tabung elpiji kapasitas 50 kilogram, 21 tabung elpiji kosong kapasitas 3 kilogram, 540 tabung kilogram 3 kilogram baru, 357 tabung elpiji portabel, 30 tabung alat pemindah elpiji, satu karet kantong dan empat pack segel plastik.

Mengenai keterlibatan oknum pegawai Pertamina, Farman menyampaikan polisi masih melakukan pendalaman.

"Masih kami selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," ujarnya sebagaimana laporan Antara.

Perwira menengah Polri itu mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi menemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah