Bawaslu Tulungagung Ingatkan Warga yang Tidak Terima Namanya Tercatut di Dalam Anggota Parpol Bisa Melapor

- 23 September 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi nama warga yang tercatut dalam anggota partai politik
Ilustrasi nama warga yang tercatut dalam anggota partai politik /Dokumen/Adi Mulyadi

LINGKAR KEDIRI - Menyongsong Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Tulungagung mengimbau warga yang namanya dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik untuk melapor.

Laporan ini nantinya bisa dibawa ke ranah pidana.

Dan Bawaslu pun siap untuk memberikan arahan terkait proses pelaporan.

Baca Juga: Teka-Teki KASUS SUBANG, Dituduh Tidak Menandatangani Berkas BAP, Danu: Semua Sudah Saya Tanda Tangani

"Ini masuk ranah pidana umum. Warga yang dirugikan bisa melapor ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun di Tulungagung.

Untuk teknis pelaporan, pelapor cukup membawa KTP serta bukti foto tangkap layar atas nama pihak pelapor yang dicatut parpol.

"Harus disertai bukti tangkapan layar pengecekan tercatut di info pemilu. Di situ ada nama, NIK dan tercatut sebagai apa, disertai surat model tanggapan," ucap Fayakun sebagaimana laporan dari Antara.

Baca Juga: Cara Melihat Khodam di Dalam Pusaka atau Benda Keramat, Bisa Dilakukan Sendiri dan Aman

Dalam pelaporan, juga harus disertai surat pernyataan minta dihapus dalam pengurusan/kepesertaan parpol.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x