Bawaslu Tulungagung Ingatkan Warga yang Tidak Terima Namanya Tercatut di Dalam Anggota Parpol Bisa Melapor

- 23 September 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi nama warga yang tercatut dalam anggota partai politik
Ilustrasi nama warga yang tercatut dalam anggota partai politik /Dokumen/Adi Mulyadi

Pelaporan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke KPU, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memanggil parpol bersangkutan.

Hingga saat ini saja, setidaknya ada 25 nama yang dicatut. Mereka rata-rata dari unsur ASN dan PPPK.

Baca Juga: KASUS SUBANG, 13 Bulan Kembali Terkuak Yoris Bongkar Rahasia Inisial M dan Yosef saat di TKP

Menurut Fayakun, warga yang tidak terima namanya dicatut bisa melaporkan sebagai tindak pidana umum.

Sesuai aturan yang disampaikan oleh KPU RI, parpol yang melakukan pencatutan nama warga sebagai anggota ataupun pengurus bakal dilarang untuk ikuti pemilihan umum periode berikutnya.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah