Pelaporan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke KPU, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memanggil parpol bersangkutan.
Hingga saat ini saja, setidaknya ada 25 nama yang dicatut. Mereka rata-rata dari unsur ASN dan PPPK.
Baca Juga: KASUS SUBANG, 13 Bulan Kembali Terkuak Yoris Bongkar Rahasia Inisial M dan Yosef saat di TKP
Menurut Fayakun, warga yang tidak terima namanya dicatut bisa melaporkan sebagai tindak pidana umum.
Sesuai aturan yang disampaikan oleh KPU RI, parpol yang melakukan pencatutan nama warga sebagai anggota ataupun pengurus bakal dilarang untuk ikuti pemilihan umum periode berikutnya.***