LINGKAR KEDIRI - Dalam sebuah audiensi yang diadakan di Polres Blitar Kota pada Kamis, 10 September 2020, LEPPAMI (Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam) mengadakan audiensi tentang supremasi hukum.
Dalam kesempatan itu, LEPPAMI HMI menilai bahwa dukungan satuan lalulintas Polres Blitar Kota terhadap penegakan UU Jalan dan UU LLAJ khususnya tentang hak pejalan kaki masih sangat lemah.
Baca Juga: Kota Tua Jakarta Jadi Kawasan Praktik Bahasa Nasional
Dengan banyaknya hal yang merintangi pejalan kaki di Kota Blitar seperti pengusaha toko, warung, lapak UMKM, Bots mamin yang menguasai hak pejalan kaki.
Sehingga kenyamanan pejalan kaki terganggu dan cenderung di renggut.
Pengabaian tanggung jawab aparat penegak hukum ini berpotensi menimbulkan korupsi di tingkat birokrasi.
LEPPAMI Blitar menemukan adanya kwitansi dari pihak tertentu yang di tujukan kepada pengusaha yang menjajakan usahanya di trotoar tempat pejalan kaki.
Tentu hal ini di nilai akan membawa pihak tertentu kepada pusaran korupsi.
Baca Juga: Harga HP Xiaomi dibawah 2 Jutaan, Redmi 9C Masuk Didalamnya