KPU Kepri Batasi Kampanye Terbuka Hanya 100 Orang

- 17 September 2020, 19:42 WIB
Gedung KPU Kepri
Gedung KPU Kepri /Batam News

Lingkar Kediri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau membatasi kampanye terbuka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak maksimal 100 orang.

Pernyataan tersebut dijelaskan oleh Anggota KPU Kepri, Arison, tentang batas maksimal kampanye terbuka dalam pilkada serentak.

Berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Kediri dari Antara, Arison mengatakan bahwa proses kampanye ditetapkan sesuai UU No. 10 tahun 2016, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan. Sehingga KPU dirasa perlu membatasi maksimal 100 orang.

"Penyelenggara pemilu tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang telah ditentukan dalam undang-undang, namun KPU RI wajib mengatur kegiatan ini, disesuaikan dengan kondisi. Karena itu kami mengatur jumlah peserta kampanye sehingga pelaksanaannya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19," kata Arison.

Arison mengatakan kampanye terbuka untuk tingkat kabupaten dan kota hanya satu kali. Sementara untuk kampanye terbuka untuk tingkat provinsi dilaksanakan maksimal dua kali.

"Kalau pertemuan terbatas maksimal 50 orang," jelasnya.

Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing yang mengatakan tahapan kampanye dimulai pada 26 September-5 Desember 2020. Metode kampanye yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat kandidat, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media, rapat umum atau kampanye terbuka.

"Metode kampanye sama seperti pilkada sebelumnya, tapi setiap pelaksanaan kegiatan ini mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, seperti membatasi jumlah masa maksimal 50 orang, dan memaksimalkan pertermuan secara virtual," katanya.

Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan prinsip penting penerapan protokol kesehatan dalam pilkada yakni penggunaan masker yang ketat, menjaga jarak dan rajin-rajin mencuci tangan dengan sabun.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah