BPJS Ketenagakerjaan Coret Calon Penerima Subsidi Gaji Sejumlah1,7 Juta Orang

- 17 September 2020, 19:24 WIB
KANTOR BP Jamsostek Cabang Bekasi-Cikarang
KANTOR BP Jamsostek Cabang Bekasi-Cikarang /TOMMI ANDRYANDRI/PR

LINGKAR KEDIRI - Kabar kurang baik muncul dari BPJS Ketenagakerjaan karena telah menyoret sebanyak 1,7 juta nomor rekening dari daftar 15,7 juta.

Hal ini disebabkan karena adanya ketidaksesuaian kriteria antara calin penerima bantuan dengan peraturan pemerintah yang dijelaskan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan gaji Rp600 ribu diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut.

Baca Juga: Ingin Tubuh Ramping Bak Artis Korea? Berikut Ini Menu Diet ala Bae Suzy

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

"Setelah kita lakukan validasi 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop kita serahkan kepada Kemenaker," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: Waspada 5 Tanda Tubuh Kurang Asupan Makanan, Salah Satunya Merasa Kedinginan

Sampai kemarin Rabu, 16 September 2020 BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi 12,8 juta rekening yang tervalidasi dan masuk kriteria Permenaker dari total sebanyak 15,7 juta.

Dan sebanyak 11,8 juta nomor rekening sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairannya.

Baca Juga: Penyaluran BLT Gaji Pegawai Tahap Satu, Dua, Tiga Masih Terkendala, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah