Waduh! Khairuddin Syah Sitorus, Bupati Labuhanbatu Utara Terlibat Kasus Korupsi

- 11 November 2020, 21:30 WIB
KPK Tetapka Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Korupsi DAK
KPK Tetapka Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Korupsi DAK /tangkap layar Youtube KPK/

Lingkar Kediri - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan Bupati Labuhanbatu Utara dan Wakil Bendahara umum PPP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pindana korupsi.

Khairuddin Syah Sitorus (KSS) sebagai Bupati Labuhanbatu Utara dan Puji Suhartono mantan wakil bendahara umum PPP ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020.

Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga: Tips Mencari Kerja bagi Fresh Graduate di Tengah Pandemi COVID 19

Dilansir dari website KPK, KSS diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaya Purnomo sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan.

Uang tersebut digunakan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus. Diduga, rekening PJH digunakan sebagai alat perantara uang tersebut.

“Dalam APBD tahun 2018, KSS membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (prioritas daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian. Untuk pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan (pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara) Rp30miliar,” Ujar Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK saat jumpa pers digedung KPK di Jakarta pada Rabu, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jangan Mendaki Gunung di tengah Pandemi COVID 19 Jika Belum Pahami Tips Berikut Ini

Lili menambahkan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kemenkeu karena belum diketahui oleh Kemenkes karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

“Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantun Yaya Purnomo menyelesaikan kendala tersebut,”tambahnya.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Baru Mulai Lari?, Pahami Ini Sebelum Cidera di Lari Perdana Anda

Tersangka PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah