Cek Fakta: Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjasi PNS Tanpa Melalui Tes

23 Januari 2021, 12:30 WIB
Kemendikbud Tegaskan Guru Honorer Masih Berpeluang Jadi PNS /ANTARA/Irfan Anshori

LINGKAR KEDIRI – Beredar surat pengangkatan tenaga horoner menjadi ASN atau PNS tanpa melalui tahapan tes.

Dijelaskan pula dalam surat pengangkatan tenaga horoner ditujukan kepada kepada tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian dan tenaga honorer kesehatan yang berumur 35 tahun keatas.

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook dengan mencantumkan nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Cek Fakta: Ada Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia dengan Denda Rp250 Ribu

Berikut adalah narasi dalam surat pengangkatan tenaga horoner tertanggal 15 Januari 2021:

“MENTRI PENDAYAGUNAAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 257/01/2021

Sifat. : Penting

Perihal.: Pengangkatan tenaga Honorer

Yth.

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

Berdasarkan Hasil Keputusan Hasil Keputusan Rapat Bersama Komixi X DPR Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara memberikan kesempatan kepada tenaga Guru Honorer, Tenaga Administrasi, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Honorer Kesehatan,Yang Umur 35 keatas. Untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tanpa Tes Bagi Yang Memenuhi Persyaratan. Untuk Lebih Jelasnya. Silahkan Konfirmasi Langsung Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat… dst.”

Baca Juga: Setiap Pekan Terjadi Kematian Masal di Dunia, Begini Penjelasan dan Prediksi dari WHO

Baca Juga: Kasus Baru Habib Rizieq, Eks Imam Besar FPI Masuk dalam orang yang Dilaporkan oleh BUMN

Lantas, benarkah ada surat pengangkatan tenaga horoner menjadi ASN atau PNS tanpa melalui tahapan tes? Simak faktanya.

Dilansir dari situs turnbackhoax.id, setelah ditelusuri informasi tersebut dibantah oleh Kepala Biro hukum, komunikasi, dan informasi Publik Kementrian PANRB Andi Rahadian.

Menurutnya, surat terkait pengangkatan tenaga horoner menjadi ASN atau PNS juga sempat beredar pada tahun 2020.

Baca Juga: Diperkarakan BUMN Ke Polri, Habib Rizieq Terjerat Kasus Baru dengan 4 Pasal ini

Baca Juga: Banjir Rendam 8 Kecamatan di Kota Manado, 3 Warga Meninggal dan 1 Menghilang

Andi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya surat pengangkatan tenaga horoner menjadi ASN atau PNS tanpa melalui tahapan tes tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler