Beredar Bantuan Covid-19, Pemilik SIM C Akan Dapatkan Bantuan Sebesar Rp900 Ribu? Simak Kebenarannya

28 Oktober 2020, 12:14 WIB
ILUSTRASI SIM.* /Dok. Pikiran-rakyat/

 

LINGKAR KEDIRI - Heboh! Mengenai beredarnya informasi melalui pesan WhatsApp (WA) yang menyebutkan bantuan Covid-19 untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebesar Rp900 ribu, simak berikut penjelasannya.

Dalam pesan yang beredar melalui WhatsApp (WA) tersebut mengatakan, bahwa bantuan untuk pemilik SIM C sebesar Rp900 ribu tersebut akan didapatkan per bulan, dan selama empat bulan.

Berikut isi dari pesan WhatsApp (WA) tersebut.

Baca Juga: Simak ‘Odading Mang Oleh’ Sampai Video Klarifikasinya, Ade Londok: Mang Ade Minta Dimaafkan.

"Monggo warga yang sudah punya SIM C

Boleh coba dicek apakah SIM C Anda dpt bantuan covid-19 Rp.900.000/bln selama 4 bln.

Mulai September s.d Desember 2020. dilink ini https://s.id/ektp-covid19," begitulah narasi yang terdapat dalam pesan berantai.

Setelah diselidiki lebih lanjut, pesan berantai tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Link tautan formulir pendaftaran yang tercantum dalam pesan berantai tersebut bukan mengarah ke formulir pendaftaran, Melainkan potongan gambar dari sebuah iklan yang bertuliskan "NGIMPI!!!".

Baca Juga: Dibalik Hari Sumpah Pemuda 2020, Yuk Simak Beberapa Mitos Atau Fakta Generasi Millenial

Oleh karena itu, klaim bantuan dana Covid-19 dari pesan berantai tersebut hanyalah guyonan semata.

Sebagai informasi, pesan berantai dengan tautan serupa pernah beredar luas di WhatsApp (WA) pada Maret 2020 lalu.

Sementara narasi dalam pesan berantai sebelumnya memaparkan bahwa masyarakat yang memiliki E-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta.

Dilansir dari PR Bandung Raya dalam artikel berjudul “Cek Fakta: Benarkah Pemilik SIM C Dapat Bantuan Covid-19 Rp900.000 dari Pemerintah?”, Kominfo telah menyatakan bantuan dana atau kompensasi di tengah pandemi Covid-19 yang tersebar melalui WhatsApp tersebut tidak benar.

Baca Juga: Berikut Link Mengunduh Logo Hari Peringatan Sumpah Pemuda 2020, Ayo Buat Foto Peringati HSP 2020

Pemberian bantuan dana bagi masyarakat terdampak Covid-19 memang ada, namun bukan melalui kepemilikan SIM C.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar, karena pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.*** (Elfrida Chania S/PR Bandung Raya)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler