Cek Fakta: BPKB atau Sertifikat Tanah Adalah Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah, Simak Faktanya

- 17 Desember 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi BPKB
Ilustrasi BPKB /Indonesia.go.id

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengatakan bahwa BPKB atau sertifikat tanah termasuk syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh salah satu akun pada tanggal 14 Desember 2020.

Adapula dalam unggahannya disertai dengan gambar dan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Berikan Perhatian Lebih Saat Syuting Drama Perdana Jisoo

“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”

Narasi dalam gambar:

“Selamat,

Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.

Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Persyaran yang harus dibawa:

1.KTP/Tanda pengenal lain;

2.NPWP (jika sudah memiliki);

3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;

4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan

5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Baca Juga: Cube Entertainment Beri Peringatan Pada Warganet yang Beri Komentar Berbahaya pada Artisnya

Baca Juga: Jelang SBMPTN, LTMPT: Foto yang tidak Sesuai tidak akan Diproses

Cek Fakta: BPKB atau Sertifikat Tanah Adalah Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Cek Fakta: BPKB atau Sertifikat Tanah Adalah Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah turnbackhoax.id

Lantas, benarkah bahwa untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga menyertakan BPKB atau sertifikat tanah? Berikut faktanya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir Lingkar Kediri dari situs turnbackhoax.id, kabar tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan pada Kabareskrim Mabes Polri Terkait Hasil Otopsi Laskar FPI

Baca Juga: BTS Rajai Tangga Lagu Internasional, Kalahkan PSY

Faktanya, Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya,@Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI, telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan BSU.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP.

Termasuk NPWP namun jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: 7 Fakta Unik yang Hanya dialami Jimin BTS, Nomor 1 Bikin Geleng-geleng!

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan BPKB atau sertifikat tanah adalah syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah klaim yang salah atau hoaks.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah