Cek Fakta: Menag Dikabarkan Umumkan Hari Raya Idul Fitri 2022 Resmi Ditunda, Benarkah?

- 1 Mei 2022, 10:11 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas./kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas./kemenag.go.id /

LINGKAR KEDIRI - Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi akan di rayakan.

Mengosong kedatangan Hari Raya Umat Islam, banyak yang sudah mengirimkan kartu ucapan dan berbagai kegiatan untuk memeriahkan Hari Lebaran.

Keceriaan Mudik Lebaran 2022 pun turut menambah ramainya perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Ukraina Pesimis Rusia Mau Diajak Damai, 5 Juta Warga Sipil Memilih Melarikan Diri

Namun, kabar mengejutkan muncul dari media sosial yang menyebutkan jika Hari Raya Idul Fitri ditunda.

Hal ini tentu membuat banyak masyarakat tak menyangka.

Salah satu unggahan akun TikTok menampilkan tangkapan layar dari laman media lokal dengan narasi yang diklaim dari Menteri Agama.

Narasi itu menyebut Menag menyatakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H diundur karena ada kecurangan.

Baca Juga: Info Kasus Subang, Fakta Baru Terkuak, Bukti Kuat Mulai Didapat Penyidik, Yosef: Alhamdulillah…

Berikut narasi dalam unggahan yang telah diputar lebih dari 10 ribu kali itu:

“Pemerintah memastikan Hari Raya Idul Fitri 1443 H diundur karena dianggap banyak kecurangan, yang tidak puasa ikut-ikutan beli baju lebaran”

Namun, benarkah Menteri Agama mengundur hari Idul Fitri 1443 H?

Tersebar berita Hari Raya Idul Fitri ditunda oleh Kemenag
Tersebar berita Hari Raya Idul Fitri ditunda oleh Kemenag

Penjelasan:

Dikutip dari Antara, Berdasarkan penelusuran, unggahan konten TikTok itu adalah sebuah editan.

Konten menyerupai produk berita yang terdapat pada TikTok itu merupakan hasil suntingan.

Dan penetapan Idul Fitri 1443 Hijriah, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah/2022 Masehi pada Minggu, 1 Mei 2022.

Sidang isbat itu dilakukan setelah pemantauan (rukyatul) hilal berlangsung di 99 titik yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Real Madrid Kembali Geram Mengetahui Permainannya, Siap Melakukan Hal Ini di Sisa Musim

Sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal terjadi pada Minggu, 1 Mei 2022, atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H. Sementara awal Syawal 1443 H menunggu hasil rukyatul hilal.

Maka, berita yang menyebutkan Hari Raya Idul Fitri ditunda adalah hoax.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x