LINGKAR KEDIRI - Menjelang bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari dan masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menag Yaqut menjelaskan SE tersebut bertujuan untuk memberikan panduan beribadah di bulan Ramadhan yang sejalan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino
Sehingga, dia berharap dapat mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 yang belum usai.
"SE ini mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," kata dia dalam keterangannya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri pada Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino