Menag Terbitkan SE Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat COVID-19, Buka Bersama Sudah Diperbolehkan

- 7 April 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi Menyambut Bulan Ramadhan.
Ilustrasi Menyambut Bulan Ramadhan. /Outsideclick / Pixabay/

LINGKAR KEDIRI - Menjelang bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari dan masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menag Yaqut menjelaskan SE tersebut bertujuan untuk memberikan panduan beribadah di bulan Ramadhan yang sejalan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

Sehingga, dia berharap dapat mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 yang belum usai.

"SE ini mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," kata dia dalam keterangannya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x