Arab Saudi Izinkan Ibadah Umroh di Bulan Ramadhan 1442 H, Simak Begini Syaratnya

- 7 April 2021, 06:00 WIB
ilustrasi umroh dan haji.
ilustrasi umroh dan haji. /Haydan As-soendawy/pexels-haydanassoendawy

LINGKAR KEDIRI - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Endang Jumali mengungkapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah membuka Masjidil Haram serta Masjid Nabawi dan memberikan izin umat Islam untuk beribadah umroh mulai awal Ramadhan 1442 H.

Meski demikian, dia mengatakan izin tersebut hanya diberikan secara terbatas yakni khusus warga Arab Saudi, ekspatriat dan negara yang tidak dilarang kedatangan. Tentunya mereka juga masih harus melalui prosedur perizinan yang ketat.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya 

Sehingga, Endang menerangkan bahwa tidak semua umat Islam di seluruh dunia bisa melaksanakan ibadah umroh di Ramadhan kali ini. Tidak terkecuali Indonesia.

Dia mengatakan hal itu disebabkan Indonesia masuk dalam 20 negara yang dilarang kedatangannya mulai 3 Februari 2021 sampai sekarang. Larangan ini merupakan upaya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya 

Diketahui, ke 20 negara tersebut yaitu Lebanon, Mesir, India, Jepang, Indonesia, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Jerman, Argentina, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Swedia, Swiss, Prancis dan Afrika Selatan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x