"Jadi, izin umrah hanya dibuka bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi," ungkap Endang dalam keterangannya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri pada Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang
Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya
Makanya, Endang mengatakan untuk warga Indonesia beragama Islam yang berstatus ekspatriat atau sedang menetap sementara di Arab Saudi dan ingin beribadah umroh. Dia menyampaikan agar memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Disebutkannya yaitu calon jemaah umroh diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui e-visa umrah yang dapat diakses di aplikasi Eatmarna dan Tawakalna.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang
Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya
Aplikasi Eatmarna dan Tawakalna merupakan sebuah aplikasi khusus yang wajib diunduh oleh calon jemaah umrah yang akan berkunjung ke tanah suci.
Fungsi aplikasi tersebut yaitu untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin melakukan ibadah umrah dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang