Menag Terbitkan SE Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat COVID-19, Buka Bersama Sudah Diperbolehkan

- 7 April 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi Menyambut Bulan Ramadhan.
Ilustrasi Menyambut Bulan Ramadhan. /Outsideclick / Pixabay/

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah