Menag Terbitkan SE Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat COVID-19, Buka Bersama Sudah Diperbolehkan

- 7 April 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi Menyambut Bulan Ramadhan.
Ilustrasi Menyambut Bulan Ramadhan. /Outsideclick / Pixabay/

Diketahui, SE ini memiliki perbedaan dengan SE Ramadhan 1441 H era Menag Fachrul Razi. Salah satunya pada poin kegiatan buka bersama yang lazim dilakukan masyarakat setiap Ramadhan.  

Jika sebelumnya Menag Fachrul melarang adanya buka bersama. Akan tetapi, untuk saat ini, buka bersama sudah diperbolehkan. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

Oleh karena itu, untuk lebih lengkapnya, berikut panduan beribadah di bulan Ramadhan 1442 H saat pandemi COVID-19 yang telah tertuang dalam SE tersebut:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah