LINGKAR KEDIRI - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk terus menggelar vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa atau Ramadhan.
Dia menjelaskan keputusan itu sudah berlandaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Senin 5 April 2021: Nino Pergoki Elsa Bertemu Seseorang, Bukti Baru Terungkap?
Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa vaksinasi tersebut tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Hal itu karena untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas.
"Untuk itu, pada bulan Ramadan mendatang, pemerintah tetap akan terus menggelar vaksinasi bagi semua sasaran yang telah ditetapkan untuk tahapan vaksinasi saat ini," kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Kediri di laman Setkab, Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Senin 5 April 2021: Nino Pergoki Elsa Bertemu Seseorang, Bukti Baru Terungkap?
Oleh karena itu, lanjut Nadia, proses vaksinasi bagi umat muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.