Menag Terbitkan SE Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat COVID-19, Buka Bersama Sudah Diperbolehkan

- 7 April 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi Menyambut Bulan Ramadhan.
Ilustrasi Menyambut Bulan Ramadhan. /Outsideclick / Pixabay/

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

4. Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah