Anda Pemilik UMKM dan Ingin Dapat Bantuan Rp2,4 Juta? Ini Caranya!

9 Oktober 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah/Pixabay /

LINGKAR KEDIRI- Sebagai angin segar di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, pemerintah kembali menginformasikan bahwa bantuan langung tunai bagi pelaku UMKM terus akan dilakukan hingga Tahun 2021.

Bantuan senilai Rp2,4 juta ini akan diberikan kepada pelaku usaha dan dinyatakan bukan berbentuk pinjaman sementara. 

Hal ini dilakukan pemeritah sebagai bentuk upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah pandemi.

Baca Juga: Ricuh! Aksi Demonstrasi di Kota Malang Diwarnai Hujan Gas Air Mata dan Serangan Flare

Bantuan yang sudah tersalurkan 50 persen sejak Agustus 2020 ini terus menyasar target 12 juta pelaku UMKM. Sejauh ini sudah berhasil disalurkan pada 9,1 juta pelaku.

Pada perkembangannya, Deputi Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyebutkan bahwa bantuan ini berpotensi bertambah mencapai 15 juta penerima.

Dilansir dari laman official Kemenkop UKM pada artikel jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com berjudul Update! Info Cara Daftar Agar UMKM Anda Dapat Bantuan 2,4 Juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini, berikut syarat dan ketentuannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan atau KUR

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, IHSG pada Bursa Efek Indonesia (BEI) Melejit!

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP domisili berbeda dengan tempat usaha, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftaran bantuan UMKM ini bisa dilakukan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop) di daerah Anda.

Persyaratan yag harus dilengkapi adalah:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Bagi penerima yang berhak dan lolos verifikasi, maka akan mendapat pesan singkat resmi dari bank penyalur dana (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri). Nantinya, penerima akan dimnta melakukan verifikasi ke bank yang bersangkutan untuk proses pencairan.***

(Jurnal Presisi/Ratri Ni'mah)

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler