Anda Pemilik UMKM dan Ingin Dapat Bantuan Rp2,4 Juta? Ini Caranya!

- 9 Oktober 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah/Pixabay
Ilustrasi Uang Rupiah/Pixabay /

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan atau KUR

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, IHSG pada Bursa Efek Indonesia (BEI) Melejit!

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP domisili berbeda dengan tempat usaha, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftaran bantuan UMKM ini bisa dilakukan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop) di daerah Anda.

Persyaratan yag harus dilengkapi adalah:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat sesuai KTP

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah