Anda Pemilik UMKM dan Ingin Dapat Bantuan Rp2,4 Juta? Ini Caranya!

- 9 Oktober 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah/Pixabay
Ilustrasi Uang Rupiah/Pixabay /

LINGKAR KEDIRI- Sebagai angin segar di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, pemerintah kembali menginformasikan bahwa bantuan langung tunai bagi pelaku UMKM terus akan dilakukan hingga Tahun 2021.

Bantuan senilai Rp2,4 juta ini akan diberikan kepada pelaku usaha dan dinyatakan bukan berbentuk pinjaman sementara. 

Hal ini dilakukan pemeritah sebagai bentuk upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah pandemi.

Baca Juga: Ricuh! Aksi Demonstrasi di Kota Malang Diwarnai Hujan Gas Air Mata dan Serangan Flare

Bantuan yang sudah tersalurkan 50 persen sejak Agustus 2020 ini terus menyasar target 12 juta pelaku UMKM. Sejauh ini sudah berhasil disalurkan pada 9,1 juta pelaku.

Pada perkembangannya, Deputi Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyebutkan bahwa bantuan ini berpotensi bertambah mencapai 15 juta penerima.

Dilansir dari laman official Kemenkop UKM pada artikel jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com berjudul Update! Info Cara Daftar Agar UMKM Anda Dapat Bantuan 2,4 Juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini, berikut syarat dan ketentuannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x