R Kelly Terima Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan dan Perdagangan Seks

- 30 Juni 2022, 17:25 WIB
R Kelly divonis puluhan tahun penjara atas kasus ini.
R Kelly divonis puluhan tahun penjara atas kasus ini. /Instagram @rkelly

LINGKAR KEDIRI – R. Kelly telah dijatuhi hukuman 30 tahun  dalam kasus pemerasan dan perdagangan seks.

Pada hari Rabu, Hakim Distrik AS Ann Donnelly menjatuhkan hukuman, sembilan bulan setelah pria berusia 55 tahun itu dinyatakan bersalah atas satu tuduhan pemerasan dan delapan pelanggaran Mann Act oleh juri federal di Brooklyn.

Dia juga dijatuhi hukuman lima tahun pembebasan yang diawasi dan denda $ 100.000.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 30 Juni 2022, Jawaban Joana Buat Reyna Meninggalkan Andin?

"Kejahatan ini dihitung dan direncanakan dengan hati-hati dan dieksekusi secara teratur selama hampir 25 tahun," kata Hakim Donnelly kepada Kelly saat dia menjatuhkan hukuman, dilansir LingkarKediri dari laman Etonline.

"Kamu mengajari mereka bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan,” tambahnya.

Terlahir sebagai Robert Sylvester Kelly, penyanyi itu juga dituduh secara sengaja menginfeksi beberapa penuduh dengan penyakit menular seksual, penyuapan, penculikan, kerja paksa dan memproduksi pornografi anak.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 30 Juni 2022, Tak Lagi Dipercaya, Begini Usaha Elsa

Selama proses pengadilan hari Rabu, beberapa korban mengambil sikap mengatakan Kelly memangsa dan melecehkan mereka dan menyesatkan para penggemarnya, termasuk seorang wanita yang diidentifikasi sebagai "Angela," yang bersaksi selama persidangan Kelly.

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x