R Kelly Terima Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan dan Perdagangan Seks

- 30 Juni 2022, 17:25 WIB
R Kelly divonis puluhan tahun penjara atas kasus ini.
R Kelly divonis puluhan tahun penjara atas kasus ini. /Instagram @rkelly

Untuk diketahui, menjelang hukuman, seorang pria Chicago yang menghadiri persidangan Kelly di Brooklyn  ditangkap dan didakwa karena membuat ancaman  terhadap tiga pengacara AS yang menuntut Kelly.

Baca Juga: Nyeri Sendi Sembuh Secara Alami, Asalkan Rutin Minum Air Rebusan Ini

Christopher Gunn, yang juga menggunakan nama DeBoSki, ditangkap pada hari Sabtu di Chicago atas tuduhan membuat ancaman yang melibatkan cedera tubuh yang parah atau kematian, menurut juru bicara kantor Kejaksaan AS di Brooklyn.

Kelly telah dipenjara tanpa jaminan sejak 2019. Di luar New York, Kelly menghadapi beberapa dakwaan di Illinois dan Minnesota, termasuk pelecehan seksual yang parah, pornografi anak, bujukan anak di bawah umur, penghalangan keadilan, prostitusi, dan ajakan anak di bawah umur. Pengadilannya di Chicago dijadwalkan akan dimulai pada Agustus.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x