Trump Berikan Pengampunan pada Beberapa Narapidana Jelang Hari Raya Natal

24 Desember 2020, 20:29 WIB
Donald Trump /Instagram/@realdonaldtrump

LINGKAR KEDIRI - Menjelang Hari Raya Natal, Presiden Amerika ke-45, Donald Trump memberikan pengampunan terhadap orang-orang yang terlibat kasus hukum semasa kepemimpinannya.

Presiden Trump melanjutkan serangan pengampunan sebelum Natal pada hari Rabu, mengampuni mantan ketua kampanyenya Paul Manafort, rekan lamanya Roger Stone, dan Charles Kushner, ayah dari menantu laki-lakinya Jared Kushner.

Dilansir dari Newyorkpost, ada empat orang yang dihukum dalam penyelidikan penasihat khusus Robert Mueller termasuk mantan penasihat keamanan nasional Michael Flynn dan ajudan kampanye 2016 George Papadopoulos, yang mengaku bersalah berbohong kepada FBI.

Baca Juga: 5 Cara Mindfulness untuk Kecemasan dan Membantu Mengurangi Stres, Anda Wajib Tau!

Baik Manafort (71), dan Stone (68) yang hukumannya telah diringankan oleh Trump pada Juli, dihukum sebagai hasil investigasi atas campur tangan Rusia dalam pemilu 2016.

Manafort, seorang pembantu lama Partai Republik dan pelobi, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena penipuan pajak dan kejahatan lain yang berkaitan dengan pekerjaannya di Ukraina.

Gedung Putih mengatakan bahwa hukuman Manafort didasarkan pada tipuan kolusi Rusia.

Baca Juga: Berikut Daftar Tempat Wisata dan Area Publik DKI Jakarta yang Ditutup Saat Libur Nataru

Dia dibebaskan dari penjara pada Mei karena kekhawatiran virus korona dan berada di bawah kurungan rumah.

Dia berterima kasih kepada Presiden yang akan keluar dalam sebuah tweet, menulis bahwa ‘kata-kata tidak dapat sepenuhnya menyampaikan betapa bersyukurnya saya’ dan memuji pemerintahannya.

Stone dihukum pada November 2019 karena berbohong kepada anggota parlemen yang juga menyelidiki campur tangan pemilu Rusia.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Positif COVID-19, Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia

Ia dibebaskan dari hukuman penjara tiga tahun dan empat bulan ketika Trump meringankan hukumannya sehari sebelum dia dijadwalkan mulai menjalani hukuman.

Gedung Putih mengkonfirmasi kasus Stone karena kesalahan penuntutan oleh tim Penasihat Khusus Mueller, ia diperlakukan dengan sangat tidak adil.

Kushner (60), seorang pengembang real estat kaya dari New Jersey yang dikenal Trump dari kalangan industri, dihukum pada 2005 atas kontribusi kampanye ilegal, penggelapan pajak, dan gangguan saksi sebagai bagian dari skandal keluarga yang cabul.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Positif COVID-19, Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia

Putranya Jared, penasihat Trump, menikahi putri pertamanya, Ivanka Trump pada 2009.

Dalam perjanjian pembelaan tahun 2004, Kushner mengaku menyewa seorang pelacur untuk merayu saudara iparnya, merekamnya, dan mengirimkan rekaman itu kepada saudara perempuannya.

Kasus tersebut, yang dituntut oleh pengacara AS saat itu Chris Christie, mengakibatkan Kushner menjalani hukuman dua tahun di balik jeruji besi.

Baca Juga: Wah! Mantan Anggota Stray Kids, Woojin Tanda Tangani Kontrak Eksklusif dengan Agensi Baru

Gedung Putih menyampaikan secara keseluruhan, Trump memberikan pengampunan penuh kepada 26 orang pada Rabu malam dan meringankan sebagian atau seluruh hukuman tiga orang lainnya.

Margaret Hunter, istri terasing dari mantan Perwakilan AS Duncan Hunter (R-Calif.) juga masuk dalam daftar pengampunan, Yang diberikan pengampunan pada hari Selasa.

Beberapa orang yang dihukum karena kejahatan narkoba tanpa kekerasan, termasuk beberapa yang menjalani beberapa tahun penjara, juga menerima pengampunan.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: nypost

Tags

Terkini

Terpopuler