Pria Pengangguran Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara, Karena Perkosa Anak Tiri Ratusan Kali

30 Januari 2021, 08:00 WIB
Seorang pria dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukan karena telah memperkosa anak tirinya ratusan kali. /Pixabay

LINGKAR KEDIRI – Seorang pria dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukan karena telah memperkosa anak tiri hingga ratusan kali.

Pengadilan di Malaysia manjatuhkan hukuman tersebut setelah pria pengangguran ini mengaku bersalah lantaran sudah memperkosa gadis berusia 12 tahun.

Diketahui pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.

Baca Juga: Ayah dan Dua Anak Ditemukan Meninggal Bunuh Diri, Polres Blitar akan Selidiki Tetangga dan Keluarga Korban

Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu (27/1/2021) waktu setempat.

Lebih lanjut, Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary beralasan dalam menjatuhkan hukuman sangat berat karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News.

Baca Juga: Sakit Tenggorokan? Cobalah Obat Alami Berikut Ini Untuk Meredakannya

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

Baca Juga: Jubir Tegaskan Vaksin Covid-19 untuk Cegah Menjadi Sakit, Bukan Penularan

Pelaku Tidak Ajukan Banding

Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.

Untuk diketahui, orangtua kandung korban bercerai pada tahun 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.

Baca Juga: Sakit Pinggang Tak Hilang Lebih dari 1 Jam? Waspadai Gejala Berikut Ini atau Bisa Berakibat Fatal

Namun, korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena pelaku mengancam akan memukulnya.

Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler