Negara Pakistan Akhirnya Cabut Pemblokiran TikTok, Begini Alasannya

4 April 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi Tik Tok /- Foto: Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Pengadilan tinggi di Negara Pakistan akhirnya resmi mencabut larangan untuk platform video pendek TikTok yang sempat diblokir selama beberapa waktu terakhir di negara tersebut.

Dilansir dari Lingkar-Kediri.com dari Antara, pemblokiran TikTok di Pakistan dicabut sejak 1 April 2021, karena media sosial tersebut telah berkomitmen untuk memantau terus konten-konten asusila yang dilarang di sana.

Menurut pemerintah Pakistan, konten-konten yang mengandung asusila termasuk penistaan, cabul dan mengandung ketelanjangan.

Baca Juga: Beberapa Pihak Meragukan Apple Menamai iPhone 13, Begini Alasannya

Kepala Pakistan Telecommunication Authority di pengadilan menyatakan sedang berdiskusi dengan TikTok.

Akhirnya perusahaan tersebut setuju untuk menunjuk orang agar moderasi konten di platform tersebut lebih baik.

Sementara TikTok menyatakan akan terus berdiskusi dengan regulator telekomunikasi di Pakistan.

Baca Juga: Tolak Radikalisme, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Da’i Sampaikan Ajaran Islam yang Wasathiyah

"Kami memahami dukungan Pakistan Telecommunication Authority dan diskusi yang produktif, juga memahami perhatian mereka terhadap pengalaman digital bagi pengguna di Pakistan," ujar TikTok setelah dukungan dicabut.

Pengadilan di Pakistan memerintahkan untuk memblokir TikTok pada 11 Maret 2021 lalu karena memuat konten asusila.

Sidang tentang kasus TikTok ini masih akan berlangsung hingga 25 Mei 2021.

Baca Juga: Gunakan Aplikasi MyPertamina, PT Pertamina Terus Dorong Transaksi Digital di SPBU

Pakistan Telecommunication Authority juga pernah memblokir TikTok pada Oktober lalu karena alasan yang sama. Blokir dicabut 10 hari kemudian setelah TikTok berjanji untuk moderasi konten.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler