LINGKAR KEDIRI – Telah terjadi adanya bentrokan antara pengunjuk rasa Palestina dan polisi Israel pada Sabtu 8 Mei 2021 di luar Kota Tua Yerusalem.
Dilansir dari Lingkar-Kediri.com dari Antara, saat kejadian, puluhan ribu jamaah Muslim sedang bersembahyang pada malam suci Islam Lailatul Qadar. Sedikitnya 80 orang terluka, termasuk anak di bawah umur dan satu tahun, dan 14 orang dibawa ke rumah sakit, sedangkan polisi Israel mengatakan satu petugas terluka.
Baca Juga: PWNU Jatim Kecam Keras Peristiwa Penyerangan Warga Palestina oleh Israel
Ketegangan meningkat di kota itu sepanjang bulan suci Ramadhan, di tengah meningkatnya kemarahan atas potensi pengusiran warga Palestina dari rumah-rumah mereka di Yerusalem (tanah yang diklaim oleh pemukim Yahudi).
Di Jalur Gaza Palestina, ratusan pengunjuk rasa berkumpul di sepanjang perbatasan dengan Israel. Militer Israel mengatakan massa melemparkan ban dan petasan yang terbakar ke arah pasukan.
Militan Gaza menembakkan setidaknya satu roket ke Israel yang mendarat di daerah terbuka.
Israel mengatakan pihaknya meningkatkan pasukan keamanan pada Sabtu untuk mengantisipasi konfrontasi lebih lanjut di Yerusalem, Tepi Barat yang diduduki dan Gaza setelah bentrokan sengit meletus malam sebelumnya di Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: Situasi Politik Indonesia Akan Memanas dan Ada Ledakan Bom di Tahun 2021, Begini Ramalan Roy Kiyoshi
Selain itu, bentrokan meletus setiap malam di Sheikh Jarrah Yerusalem Timur, lingkungan tempat banyak keluarga Palestina menghadapi pengusiran dalam kasus hukum yang sudah berjalan lama.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam pengusiran paksa enam warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Melalui unggahan di Twitter, Kemlu RI juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah Masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim.
“Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan,” demikian keterangan Kemlu, merujuk pada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk itu, pemerintah Indonesia mendesak masyarakat internasional melakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.***