LINGKAR KEDIRI - Dimanapun koruptor menjadi musuh negara karena meeugikan keuangan negra untuk kepentingannya sendiri.
Namun berbagai negara pun menerapkan hukuman yang berbeda-beda untuk pelaku koruptur.
Namun yang paling berat, ada beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor walaupun uang yang dikorupsinya tidak besar.
Hal itu bertujuan agar tidak ada yang melakukan korupsi di negaranya.
Negara yang memberlakukan hukuman mati rupanya memiliki tingkat kesejahteraan dan keamanan yang baik, seperti negara-negara berikut ini.
Dilansir Lingkar Kediri dari Kanal Youtube X SCIENCE pada 27 Mei 2021, berikut adalah lima negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
1. China
China tidak memberi ampun sedikitpun dan akan memberi hukuman mati kepada siapapun yang korupsi lebih dari 267 juta rupiah.
2. Singapura
Meskipun negaranya tergolong kecil, namun Singapura memiliki tingkat kesejahteraan yang sangat baik bahkan saat ini termasuk negara terkaya di dunia.
Pada tahun 1994 sampai 1999, hukuman mati diberlakukan oleh Singapura untuk koruptor dan kejahatan lainya, seperti pembunuh, perdagangan narkoba, dan kejahatan tingkat atas lainnya.
3. Korea Utara
Presiden Korea Utara, Kim Jong Un telah memberlakukan hukuman mati bagi siapapun yang korupsi termasuk terhadap pamannya sendiri.
Bahkan eksekusi hukuman matinya pun sangat kejam. Pamannya dimasukkan kedalam kandang yang berisikan anjing buas yang tidak diberi makan selama lima hari sebelumnya.
Anjing yang merobek-robek tubuh pamannya itu disaksikan oleh semua pejabat negara untuk membuat mereka tidak berani korupsi.
Baca Juga: Konflik, Kejahatan, hingga Prostitusi di Indonesia akan Semakin Meningkat, Begini Ramalan Mbak You
4. Vietnam
Negara tetangga Indonesia ini membuat keputusan yang sangat berani untuk menjatuhkan hukuman mati kepada semua warga yang terbukti korupsi.
Semua orang Vietnam yang korupsi di atas 398 juta rupiah akan terancam dijatuhi hukuman mati.
5. Taiwan
Hukuman mati di Taiwan tak hanya berlaku bagi koruptor saja, hukuman mati juga diberlakukan kepada beberapa kejahatan seperti, pembunuhan dan penyelundupan narkoba.
Namun, aturan tersebut telah dirubah, sehingga saat ini hukuman mati akan dijatuhkan kepada orang-orang yang korupsi mengambil dana bencana alam dan krisis ekonomi.***