Asik Gelar Pesta Seks di Rumah Mewah saat Pandemi, Oknum Dokter ini Digrebek Polisi

15 Juni 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi pesta seks yang dilakukan oleh oknum dokter /pixabay.com/

LINGKAR KEDIRI – Kejadian tak terduga seringkali malah dilakuakn oleh beberapa oknum yang tak disangka-sangka pula.

Sepertihalnya kasus yang belum lama terjadi, yaitu menjerat oknum dokter yang tengah melakukan pesta seks.

Diketahui pesta seks itu dilakukan beramai-ramai oleh 35 orang di sebuah rumah mewah.

Baca Juga: Motif Perseteruan Denise Chariesta dengan Dewi Persik Untuk Naikan Follower? Denny Darko Himbau Jangan Ditiru

Diketahui, kegiatan pesta seks itu dilakukan dalam rangka merayakan ulang tahun seorang dokter.

Naas, saat Pesta berlangsung justru malah digerebek polisi dan semua yang terlibat saat ini telah ditangkap.

Dalam informasi yang di dapat, rumah mewah yang digunakan untuk tempat pesta itu berlokasi di Jalan Conlay di daerah Malaysia.

Baca Juga: Cek Segera! Pengumuman UTBK SBMPTN 2021, ini Jadwal dan 29 Link Akses Hasil Pengumumanya

Berdasarkan keterangan tim dari Departemen Investigasi Kriminal (CID) Polisi kota setempat menggerebek empat unit kamar di lantai 12 dan 14 gedung perumahan mewah itu.

Wakil kepala CID polisi setempat, Asisten Komisaris Nasri Mansor juga mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan pada pukul 23.00 malam setelah menerima informasi tentang sebuah pesta liar.

“Dalam penggerebekan serentak yang dilakukan pada empat kamar, semua tersangka terdiri dari 27 warga Malaysia (19 pria dan delapan perempuan), lima perempuan Vietnam, satu perempuan Thailand dan dua pria China, sedang menikmati music dengan keras," ungkapnya dikutip New Straits Times pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Ungkap Kasus Pelecehan seksual Gofar Hilman, Dirinya Sebut Korban Harus Bersuara

"Mereka kecanduan narkoba, diduga mengonsumsi minuman yang dicampur narkoba, selain berjudi dan melakukan aktivitas seksual," ujarnya kepada Berita Harian.

Ia juga mengatakan bahwa polisi telah menyita sejumlah 20 botol jus yang diyakini dicampur dengan narkoba, kondom, kartu poker, dadu dan mangkuk serta sistem audio.

"Penyelidikan awal menemukan bahwa mereka menyewa kamar selama dua malam, mulai Jumat sore hingga Minggu untuk pesta," ujarnya.

Baca Juga: Kritikan Pedas, Sembilan Wanita Menari Vulgar pada Anniversary Universitas Terbaik di Asia

Baca Juga: Kode Aktivasi ZalTV Terbaru Aktif Hingga 18Juni 2021, Spesial EURO 2020

"Para tersangka itu berusia antara 21 hingga 35 tahun dan semuanya kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Seperti diketahui, penangkapan itu dilakukan merujuk pada Pasal 372B Undang-Undang Pidana untuk tujuan prostitusi, Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 untuk perdagangan narkoba, Pasal 4(1) Undang-Undang Hiburan dan Undang-Undang Imigrasi.

Selain itu, mereka yang sat itu terlibat juga dijerat dengan Aturan 17 (1) dari Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021 karena melanggar Perintah Pengendalian Pergerakan terkait COVID-19.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: New Straight Times

Tags

Terkini

Terpopuler