Republik Rakyat Donetsk Keluarkan Peraturan Ini Setelah Pisahkan Diri dari Ukraina

22 Juni 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi Invasi Rusia ke Ukraina. /REUTERS/ Oleksandr Lapshyn.

LINGKAR KEDIRI - Republik Rakyat Donetsk sebuah negara memisahkan diri yang memproklamirkan diri di Ukraina timur, baru saja mengeluarkan peraturan yang mengizinkan orang asing untuk menandatangani kontrak dinas militer satu tahun yang dapat diperbarui.

Komisi Pertahanan Nasional Republik Rakyat Donetsk (DPR) membuka kesempatan bagi warga negara asing untuk menandatangani kontrak untuk bertugas di jajaran pasukan Kementerian Dalam Negeri.

 Baca Juga: Kasus Subang Mulai Terungkap, Terkait Tuduhan kepada Kliennya Danu, Achmad Taufan Ungkap Hal Ini

Di bawahnya, orang asing akan diizinkan untuk menandatangani kontrak dinas militer satu tahun, dan mereka dapat memilih untuk memperbaruinya.

Resolusi 114 di atas telah ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 6/6, terhitung sejak tanggal penandatanganan.

 Baca Juga: Kasus Subang Semakin Memanas, Kubu Yosef Ungkap Saksi Ini Tahu Kejadian yang Sebenarnya

Isu tentara asing dan status hukum mereka menjadi lebih panas dari sebelumnya dalam konflik Ukraina, setelah pengadilan DPR baru-baru ini menjatuhkan hukuman mati dua warga Inggris dan seorang Maroko ditangkap saat berperang untuk tentara Kyiv.

Rusia dan separatis pro-Moskow selalu menyebut warga negara asing yang bertempur di Ukraina sebagai "tentara bayaran" dan tidak menganggap mereka sebagai pasukan tempur yang sah.

 Baca Juga: Link Baca Manga Tokyo Revengers 258 dan Spoiler: Lawan Mikey Akan Segera Ditentukan!

Namun, sarjana Barat percaya bahwa relawan asing yang berjuang untuk Kyiv di Korps Internasional akan dianggap sebagai tentara reguler angkatan bersenjata Ukraina dan memiliki status "tahanan perang" ketika ditahan.

Dianggap sebagai tawanan perang berarti tentara akan menerima beberapa jaminan hukum di bawah hukum internasional, seperti hak untuk tidak diadili hanya karena memegang senjata terhadap lawan.

Tentara bayaran masih menerima perlakuan manusiawi tetapi tidak memiliki hak yang sama dengan tawanan perang.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Zing News

Tags

Terkini

Terpopuler