Longgarkan Masuknya WNI ke Malaysia, Kemenlu Tetap Izin Pihak Migrasi

17 September 2020, 23:32 WIB
Ilustrasi Malaysia-Indonesia /pikiran-rakyat

Lingkar Kediri - Pemerintah Malaysia merevisi aturan tentang larangan bagi 23 negara memasuki wilayahnya, salah satunya yaitu Indonesia. Secara otomatis, terjadi kelonggaran bagi WNI untuk memasuki wilayah Malaysia.

Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, dalam sebuah konferensi pers secara virtual, Kamis (17/9/2020).

Menurut Teuku Faizasyah, sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk kepada 23 negara, seperti halnya Indonesia.

Baca Juga: Tujuh Situs Sumenep Masuk Cagar Budaya Terverifikasi

Baca Juga: Kesepakatan Tik Tok-Oracle Tinggal Tunggu China dan Amerika

"Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia," kata Faizasyah.

Sebagaimana dikutip dari pikiran-rakyat.com, ketentuan tersebut yaitu harus mendapatkan perizinan dari Departemen Imigrasi Malaysia.

Dan hanya beberapa kategori saja yang diperbolehkan masuk ke Malaysia dengan mendapatkan persetujuan dari pihak imigrasi.

Baca Juga: Skill yang Harus Dimiliki Dalam Dunia Kerja

Baca Juga: Ahok Inginkan Transparansi dan Berantas Mafia di Pertamina

Kategori tersebut di antaranya pelajar yang berasal dari luar Malaysia yang menimba ilmu di sana.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Malaysia Longgarkan Aturan Larangan Masuk Bagi WNI dengan Persyaratan", lebih lanjut, ekspatriat serta pemegang izin kunjungan profesional dengan ketentuan seperti yang telah disampaikan.

Sedangkan sebuah persyaratan tambahan bagi penduduk tetap dan pasangan asing warga negara Malaysia yang ingin memasuki Negara Malaysia, adalah harus tetap berada di Malaysia setelah melakukan perjalanan penerbanganan.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler