Mengejutkan! Pemerintah Taiwan Tidak Menerima Pekerja Migran dari Indonesia, Simak Alasannya

- 2 Desember 2020, 17:38 WIB
Buruh migran Indonesia
Buruh migran Indonesia /Antara/

Untuk itu, CECC menyarankan para calon majikan di Taiwan yang terkena dampak kebijakan tersebut agar mengontrak pekerja migran dari negara lain dengan menghubungi nomor kontak 1966 atau 02-8995-6000.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah CECC mendapati 20 orang dari 24 kasus baru Covid-19 berasal dari kalangan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 2 Desember 2020: Ada Pop Academy Top 12 Group 4

Hingga saat ini, di Taiwan terdapat 675 kasus Covid-19, sebanyak 583 di antaranya kasus impor.

Di antara kasus impor tersebut, penyumbang terbesar adalah Amerika Serikat dengan 109 kasus, diikuti Indonesia dengan 103 kasus, menurut catatan CECC.

Di tengah tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, sebanyak 939 pekerja migran yang baru masuk sedang menjalani karantina di Taiwan.

Baca Juga: Risma Himbau Warga Surabaya Tidak ke TPS pada Pilkada 2020, Benarkah Demikian? Segera Cek Faktanya

Perlu diketahui sebelumnya, CECC telah memerintahkan semua pekerja migran yang datang dari Indonesia ke Taiwan untuk menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat mulai 20 November.

Lebih lanjut, hanya pekerja migran yang dipekerjakan di sektor kesejahteraan sosial setempat, seperti pengasuh orang tua dan individu yang masuk kembali ke Indonesia yang diwajibkan menjalani karantina tersebut.

Namun, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja pada sektor industri juga harus dikarantina selama dua pekan sekembalinya dari Indonesia.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah