LINGKAR KEDIRI – PBB dikabarkan telah memutuskan untuk mendengarkan kasus yang dijukan oleh Iran terhadap Amerika Serikat agar sanksi terhadap Teheran segera dicabut.
Mayoritas panel yang terdiri dari 16 hakim menilai bahwa Mahkamah Internasional yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia memiliki Yurisdiksi dalam sengketa sanksi tersebut.
Menyusul keputusan Donald Trump untuk meninggalkan perjanjian nuklir 2015 disaat Iran menerima pembatasan program nuklirnya. Kemudian Iran membawa kasus sengketa sanksi tersebut pada 2018 setelah Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi.
Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Antara pada 4 Februari 2021.
Berbalik dengan presiden baru Amerika Serikat (AS), Joe Biden justru mengatakan bahwa dia ingin kembali ke perjanjian tersebut meski Teheran dan Washington masih tidak setuju tentang langkah-langkah yang harus diambil nantinya.
Disisi lain, Amerika telah melakukan upaya untuk membatah Iran bahwa Iran dapat mendasarkan klaim di pengadilan dunia pada pakta persahabatan bilateral tahun 1995.
Baca Juga: Jack Ma Dihapus Dari Daftar Pemimpin Wirausaha China, Apa Yang Terjadi?
Pakta persahabatan ditandatangani pada 1979 di Iran sebelum revolusi islam.