Tak Kunjung Henti, Kini Kasus Iran Dan Amerika Serikat Didengar Oleh Mahkamah Internasional

- 4 Februari 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi Iran dan Amerika Serikat.*
Ilustrasi Iran dan Amerika Serikat.* /Pixabay/Geralt

Penilaian tersebut justru berbeda dengan para hakim Mahkamah Internasional yang menilai bahwa pakta tersebut dapat digunakan sebagai dasar yurisdiksi pengadilan. 

“Pengadilan dengan suara bulat menolak keberatan awal atas yurisdiksi yang diajukan oleh Amerika Serikat yang mana munurut AS pokok sengketa tidak terkait dengan interpretasi atau penerapan Perjanjian Persahabatan,” ujar Abdulqawi Yusuf selaku hakim ketua.

Baca Juga: Walau Terjadi Kudeta, Wanita Cantik Ini Asyik Senam ‘Bang Jago’ di Depan Militer

Tak hanya itu, AS juga mengajukan kebaratan atas kasus sengketa sanksi tersebut juga dibatalkan, dimana klaim Iran sekarang akan dilanjutkan ke sidang pengadilan formal. Hanya saja keputusan akhir mungkin akan memakan wkatu beberapa tahun lagi.

Sementara itu, Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) memang pengikat secara hukum, tetapi ICJ tidak memiliki kekuaran untuk mengambil tindakan penegakan.

Dan kedua negara tersebut yakni Amerika Serikat dan Iran adalah negara yang telah beberapa kali mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah