Lakukan Hubungan Intim dengan Orang Sekarat, Wanita ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman Penjara

- 24 Maret 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay

LINGKAR KEDIRI – Pelecehan seksual seringkali terjadi dikalangan masyarakat, bahkan, korbannya pun tak pandang bulu.

Dari usia anak hingga lanjut juga menjadi mangsa dari kejahatan yang satu ini.

Salah seorang wanita berusia 32 tahun asal Virginia, Amerika Serikat kini menghadapi ancaman 16 tahun penjara.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Maret: Air Mata Berlinang Deras, Andin Mantap Tinggalkan Reyna dalam Kondisi yang Menyedihkan

Hal itu terjadi setelah merekam video dirinya ketawa ketiwi dan melakukan penyalahgunaan seksual pada pacarnya yang sedang sekarat karena overdosis heroin.

Roanoke Times, seperti dikutip Zona Priangan dari laman Torontosun.com mengatakan Megan Anne Walthall diperintahkan untuk menghabiskan waktunya di penjara Stafford County.

Ketentuan ini terjadi setelah jaksa penuntut umum mengatakan dia sengaja menunggu 45 menit untuk menghubungi 911 dan melaporkan pacarnya, Brandon Dye, sudah tidak bergerak pada Juli 2019.

Baca Juga: 244 Titik Tilang Elektronik di 12 Polda Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Rincian Titik-titiknya

Setelah itu, Dye secepatnya dilarikan ke Rumah Sakit Mary Washington di mana akhirnya ia meninggal.

Pengacara Walthall pun mengatakan dia juga sedang teler saat itu dan membuat video untuk ditunjukan pada Dye nanti sebagai motivasi untuk berhenti mengkonsumsi narkoba.

Menurut pengacara, hal itu adalah tindakan yang bodoh dan tak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 24 Maret 2021, Segera Klaim dan Dapatkan Item Langka

 “Itu perbuatan bodoh dan salah, tetapi di sana tidak ada kebencian,” ujar pengacara Price Koch.

Jaksa penuntut pun mengatakan keterlambatan dalam menelefon untuk meminta pertolongan adalah tidak bisa dimaafkan.

Selain bukti video, polisi juga menemukan narkoba dan paraphernalia di rumahnya di Stafford.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Aktor Irwansyah Meninggal Dunia, Benarkah? Segera Simak Begini Faktanya

Baca Juga: Tolak Ajakan Anang Hermansyah, Ashanty ingin Lepas Rindu dengan Anak-anak

Sebelumnya, Walthall dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan dan penyerangan secara seksual dan sejumlah kepemilikan obat-obatan ilegal.

Tambahan tuntutan lain adalah kepemilikan obat-obatan setelah terjadinya insiden pada Desember 2019.

Di mana ia memberi seorang pria obat-obatan terlarang yang berakibat pada overdosis pada si korban.***

 

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah