244 Titik Tilang Elektronik di 12 Polda Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Rincian Titik-titiknya

- 23 Maret 2021, 17:09 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Launching ETLE Nasional Tahap I
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Launching ETLE Nasional Tahap I /Tribratanews

LINGKAR KEDIRI – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) di 12 Kepolisian Daerah (Polda) yang mulai berlaku pada Selasa, 23 Maret 2021.

Kapolri menyebutkan bahwa ada 244 titik pemasangan kamera tilang elektronik yang telah dipersiapkan di tahap pertama peluncuran Etle pada hari ini.

Dia menyampaikan 244 titik itu tersebar di masing-masing 12 Polda dengan menyesuaikan situasi dan kondisinya.

Baca Juga: Kapolri Resmikan Penerapan Tilang Elektronik di 12 Polda, 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Fokus Utama

Baca Juga: Stefan William dan Celine Evangelista Siap Bercerai, Denny Darko: Bagaimana Anak Mereka? 

Rinciannya yaitu sebanyak 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara dan 10 titik Polda Jawa Tengah.

Kemudian, sebanyak 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.

Baca Juga: Kapolri Resmikan Penerapan Tilang Elektronik di 12 Polda, 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Fokus Utama

Baca Juga: Stefan William dan Celine Evangelista Siap Bercerai, Denny Darko: Bagaimana Anak Mereka? 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah