LINGKAR KEDIRI - Aturan baru hendak diterapkan oleh Kapolri yang dimana telah dibentuk satuan tugas tilang elektronik.
Yaitu Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kapolri) Inspektur Jenderal Istiono yang sudah menyiapkan satgas untuk tilang elektronik.
Dibentuk pada Sabtu, 29 Januari 2021, satgas ini dibuat untuk menegaskan janji yang dibuat oleh Kapolri Baru, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Februari 2021: Peluk Andin, Al Juga Percaya Takdir
Listyo dalam pertanyaannya mengatakan bahwa dalam proses penilangan tidak akan lagi menggunakan surat tilang karena semua proses dilakukan secara elektronik.
Proses tilang kedepannya akan menggunakan kamera electronic law traffic enforcement (E-TLE).
"Setelah pelantikan Bapak Kapolri kemarin. Kapolri menyampaikan Commander Wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT.
"Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang disebut ETLE," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono.