Awas Plat Nomor Palsu! Tilang Elektronik Bakal Lebih Canggih jika Terbukti Melanggar akan di Pidanakan

- 4 Februari 2021, 12:10 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018. /Rivan Awal Lingga/Antara

LINGKAR KEDIRI - Aturan baru hendak diterapkan oleh Kapolri yang dimana telah dibentuk satuan tugas tilang elektronik. 

Yaitu Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kapolri) Inspektur Jenderal Istiono yang sudah menyiapkan satgas untuk tilang elektronik. 

Dibentuk pada Sabtu, 29 Januari 2021, satgas ini dibuat untuk menegaskan janji yang dibuat oleh Kapolri Baru, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Februari 2021: Peluk Andin, Al Juga Percaya Takdir

Listyo dalam pertanyaannya mengatakan bahwa dalam proses penilangan tidak akan lagi menggunakan surat tilang karena semua proses dilakukan secara elektronik.

Proses tilang kedepannya akan menggunakan kamera electronic law traffic enforcement (E-TLE).

"Setelah pelantikan Bapak Kapolri kemarin. Kapolri menyampaikan Commander Wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Februari 2021: Masalah Baru Bagi Elsa, Nino dan Andin Tahu Alasannya Temui Reyna

"Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang disebut ETLE," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x