Awas Plat Nomor Palsu! Tilang Elektronik Bakal Lebih Canggih jika Terbukti Melanggar akan di Pidanakan

- 4 Februari 2021, 12:10 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018. /Rivan Awal Lingga/Antara

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Efos Satria kendaraan yang terkena tilang bakal dikenakan pemblokiran sehingga tak bisa diperpanjang pajaknya.

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya,” kata Efos Satria di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Februari: Elsa Hendak Lenyapkan Barang Bukti, Ia Berniat Merebutnya dari Reyna

Selama kendaraannya tertilang dan tilang elektronik itu belum diurus, lanjut Efos Satria, kendaraan tersebut akan diblokir.

Selain itu, apabila sudah beralihtangan kendaraan tersebut tetap masih diblokir apabila proses tilangnya belum diselesaikan.

Sehingga pemilik baru kendaraan itu tidak bisa membayarkan pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Februari: Elsa Hendak Lenyapkan Barang Bukti, Ia Berniat Merebutnya dari Reyna

"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," tuturnya menambahkan.

Kamera Tilang elektronik ini dipastikan akan lebih canggih dengan mampu menangkap berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat dan dua.

Termasuk jika ada yang nekat menggunakan pelat nomor palsu bisa langsung terbaca dan terdetekai kamera.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x