Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu membuat si pengendara melanggar dua undang-undang sekaligus.
Yaitu melanggar undang-undang lalu lintas, selain itu pengendara tersebut bisa mendapat hukuman pidana penipuan.***