Awas Plat Nomor Palsu! Tilang Elektronik Bakal Lebih Canggih jika Terbukti Melanggar akan di Pidanakan

- 4 Februari 2021, 12:10 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018. /Rivan Awal Lingga/Antara

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 4 Februari: Andin Mulai Termakan Cerita Rafael, Ia Telah Temukan Cinta Sejatinya

Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu membuat si pengendara melanggar dua undang-undang sekaligus. 

Yaitu melanggar undang-undang lalu lintas, selain itu pengendara tersebut bisa mendapat hukuman pidana penipuan.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x