Kapolri Resmikan Penerapan Tilang Elektronik di 12 Polda, 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Fokus Utama

- 23 Maret 2021, 17:04 WIB
Tilang ELektronik ETLE Resmi Diluncurkan, Simak! 10 Pelanggaran Ini yang akan Menjadi Sasaran
Tilang ELektronik ETLE Resmi Diluncurkan, Simak! 10 Pelanggaran Ini yang akan Menjadi Sasaran //Pixabay/TheOtherKev/

LINGKAR KEDIRI – Sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) secara resmi telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) nasional tahap satu mulai Selasa, 23 Maret 2021.

Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajarannya di gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta.

Baca Juga: Stefan William dan Celine Evangelista Siap Bercerai, Denny Darko: Bagaimana Anak Mereka?

Baca Juga: Mencuci Belum Tentu Membunuh Kuman? Simak Penjelasan Profesor Klinis terkait Cara Perawatan Celana Dalam 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penerapan sistem Etle ini bertujuan untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Dia berharap adanya Etle dapat membuat masyarakat lebih waspada, karena dapat memantau perilaku pengendara kapanpun.

Kapolri juga menyampaikan ada sebanyak 244 kamera tilang elektronik yang bakal pasang dan dioperasikan dari 12 Polda yang menerapkan sistem Etle mulai hari ini. Diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Stefan William dan Celine Evangelista Siap Bercerai, Denny Darko: Bagaimana Anak Mereka?

Baca Juga: Mencuci Belum Tentu Membunuh Kuman? Simak Penjelasan Profesor Klinis terkait Cara Perawatan Celana Dalam 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah