LINGKAR KEDIRI - Sebuah Masjid di India telah dihancurkan oleh pemerintah setempat.
Hal tersebut dikarankan masjid ini dianggap ilegal oleh pihak berwenang.
Diketahui kejadian tersebut berada bagian Uttar Pradesh, India.
Baca Juga: Saling Balas Dalam Instagram, Denny Darko Ramal Rizki DA dan Nadya Mustika Isyaratkan Perceraian
Kejadian ini mengejutkan warga sekitar, pasalnya pada tahun 2021 dilarang adanya pengahncuran masjid.
Aturanini telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Negara Bagian Uttar Pradesh telah mengeluarkan putusan pada 24 April 2021.
Masjid yang dihancurkan di daerah tersebut bernama Gareeb Nawaz Al Maroof.
Masjid tersebut didirkan sejak masa penjajagan Inggris dan berdidi di Uttar Pradesh telah 6 dekade.
Namun, pada 15 Maret 2021, pemerintah setempat mengeluarkan peringatan kepada komite masjid bahwa keberadaan masjid itu diragukan legalitasnya.