LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) membuat sebuah teguran bagi Indonesia.
Seperti diketahui WHO merupakan salah satu badan PBB yang bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional.
Pada Kamis, 19 Agustus 2021 WHO mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan guna mencegah penularan virus Covid-19.
Baca Juga: Profil Penyanyi Crush, Pacar Baru Joy Red Velvet, Net Worth Mencapai $3 Juta USD
Menurut data terbaru yang diperoleh WHO, menunjukkan bahwa mobilitas ritel dan rekreasi di Indonesia mencapai peningkatan di beberapa wilayah utama seperti Jawa dan Bali.
Pada bulan Juli 2021 lalu, Indonesia menjadi episentrum wabah virus Covid-19 di Asia, sehingga Pemerintah meluncurkan sebuah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan PPKM Pemerintah Indonesia saat ini memungkinkan mal dan restoran di area tertentu beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen.
Berdasarkan laporan terbaru, WHO menyoroti perihal peningkatan mobilitas masyarakat secara signifikan pada bulan Agustus 2021 ini.