LINGKAR KEDIRI – Mulai Bulan September 2021 ini, Indonesia dan China membuat kebijakan baru mengenai transaksi internasional di kedua negara tersebut
Dalam kebijakan tersebut di resmikan bahwa mulai September 2021 Indonesia dan China akan menggunakan mata uang Yuan sebagai transaksi Internasional
Indonesia dan China menggunakan skema pembayaran local currency settlement (LCS), sejak Senin, 6 September 2021, mata uang Dolar AS tak lagi digunakan sebagai mata uang pembayaran resmi Internasional antara Indonesia dan China
Baca Juga: Indonesia Resmi Gunakan Mata Uang China untuk Transaksi Internasional? Simak Begini Ulasannya
Sebagai ganti dari mata uang Dolar AS, Indonesia dan China akan menggunakan mata uang lokal kedua negara itu yaitu Rupiah dan Yuan sebagai kerjasama bilateral
Kebijakan ini merupakan implementasi LCS yang menjadi kesepakatan dari Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC)
Bank Indonesia mengeluarkan kerjasama dengan China pada Senin, 6 September 2021 yaitu meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing atara Rupiah dan Yuan.
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Perihal Pemindahan Ibukota Akan Jual Separuh dari Pulau Kaltim, Begini Faktanya
“Kerjasama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh gubernur BI Perry Warjiyo.