6 Hukuman Maling Uang Rakyat Diberbagai Negara di Dunia, Ada yang Hukuman Mati!

- 9 September 2021, 20:14 WIB
ILUSTRASI maling uang rakyat.
ILUSTRASI maling uang rakyat. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

LINGKAR KEDIRI – Hukuman koruptor atau maling uang rakyat di negara kita hanya dipenjara, dipenjara pun hidupnya tak melulu menderita. Ada yang ruang penjaranya seperti hotel atau narapidana itu sendiri masih bisa pelesiran seperti Gayus Tambunan.

Dengan hukuman yang tak menimbulkan efek jera, tak heran korupsi di Indonesia sulit untuk diberantas.

Itu di Indonesia, kira-kira di negara lain hukumannya seperti apa ya? Ini dia 6 hukuman koruptor di berbagai negara.

Baca Juga: Sinopsis Film Outcast, Aksi Nicholas Cage Berjuang Lindungi Pewaris Kekaisaran China

1. Korea Utara, Hukuman Mati

Hukuman mati siap menanti para penjabat pemerintahan yang berkhianat, namun memang hukuman mati bukan hal yang asing di korut. Ketegasan pemerintah di bawah Kim Jong Un, membuat semua yang melanggar aturan di negerinya harus siap dieksekusi.

Salah satunya hukuman mati pada 2013 yang dijatuhkan pada koruptor Chang Song Thaek yang tak lain adalah paman Kim Jong Un sendiri.

2. Tiongkok, Hukuman Mati

Di negara tirai bambu ini kasus korupsi yang menyedot kerugian negara di atas Rp215 juta akan langsung mendapat hukuman mati.  Realisasi hukuman ini benar-benar dilakukan bukan hanya sekadar peraturan dalam undang-undang saja.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Instagram @faktaon7.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah