LINGKAR KEDIRI - Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1995. Mulai saat itulah Indonesia lahir dan dinyatakan sebagai negara yang merdeka.
Namun pasca menyatakan kemerdekaan, Indonesia tidak serta-merta menjadi sebuah negara yang berdaulat dan bersatu.
Terdapat 7 negara yang pernah berdiri di wilayah Republik Indonesia setelah Indonesia menjadi negara Merdeka.
Baca Juga: Dituding Pansos Usai Bercerai, Celine Evangelista: Gue Punya Kontrak
Negara-negara tersebut bagian dari Republik Indonesia Serikat atau RIS yang merupakan negara buatan Belanda.
Dilansir oleh Lingkar Kediri dari Jurnal Soreang pada Minggu, 24 Oktober 2021, berikut 7 Negara yang pernah berdiri di Indonesia berdarsarkan Piagam Konstitusi RIS:
- Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia merupakan cikal bakal terbentuknya NKRI.
Baca Juga: Jumlah Kuota Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Cara dan Prosedur Daftar Prakerja yang Benar
Hal ini karena negara-negara lain memutuskan untuk bergabung dengan Negara Republik Indonesia karena menganggap bahwa negara mereka hanyalah boneka buatan Belanda