Menurut PBB, di mana Rusia memiliki perwakilan permanennya, agar aksi militer dapat didefinisikan sebagai operasi militer khusus, ia harus memiliki resolusi yang dikeluarkan oleh PBB.
Tidak ada resolusi seperti itu, yang secara otomatis mendefinisikan tindakan militer Rusia sebagai invasi dan perang terhadap warga Ukraina.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***