Perjanjian tersebut memungkinkan investasi di semua sektor terbuka untuk orang asing di Indonesia, terutama proyek-proyek dengan konektivitas ekonomi antar negara, kata Otoritas Investasi Indonesia (INA) dan SRF dalam pernyataan bersama.
“Kami percaya bahwa investasi di Indonesia dan kawasan memiliki potensi yang tinggi, apalagi jika dilakukan bersama-sama dengan INA,” kata Yanzhi Wang, presiden SRF.
Tidak seperti banyak dana kekayaan negara lainnya yang mengelola kelebihan pendapatan minyak atau cadangan devisa, INA berusaha menarik investor asing untuk membantu mendanai pembangunan ekonomi.
Perjanjian tersebut memberikan syarat dan prinsip umum bagi SRF dan INA untuk menyaring dan memutuskan investasi bersama.
Baca Juga: Bursa Transfer, Mantan Bintang Barcelona Ini Tak Bisa Meninggalkan PSG, Begini Alasannya
Setelah diluncurkan pada Februari 2021, INA telah menyiapkan dana jalan tol senilai $3,75 miliar dengan dana pensiun Kanada dan Belanda serta satu unit Otoritas Investasi Abu Dhabi, Arab Saudi
Sementara itu, Indonesia juga telah mengatakan bahwa lembaga global seperti US International Development Finance Corporation dan Japan Bank for International Cooperation telah menyatakan minatnya.***