Baca Juga: Ahok Inginkan Transparansi dan Berantas Mafia di Pertamina
Kategori tersebut di antaranya pelajar yang berasal dari luar Malaysia yang menimba ilmu di sana.
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Malaysia Longgarkan Aturan Larangan Masuk Bagi WNI dengan Persyaratan", lebih lanjut, ekspatriat serta pemegang izin kunjungan profesional dengan ketentuan seperti yang telah disampaikan.
Sedangkan sebuah persyaratan tambahan bagi penduduk tetap dan pasangan asing warga negara Malaysia yang ingin memasuki Negara Malaysia, adalah harus tetap berada di Malaysia setelah melakukan perjalanan penerbanganan.***