Baca Juga: Tips Bagi Orang Tua Melihat Anak Sedang Jatuh Cinta
Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa keikutsertaan di WIPO menunjukkan besarnya perhatian Indonesia terkait hak kekayaan intelektual dan segala upaya perlindungannya.
"Ini adalah bagian dari keterlibatan kita dalam dunia internasional. Kekayaan intelektual ini bukan hanya perhatian bagi Indonesia, tetapi juga banyak negara di dunia," kata Yasonna.
Indonesia, kata dia, juga telah bekerja sama dengan sejumlah negara di dunia, seperti China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat dalam rangka pendaftaran serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Baca Juga: Indonesia-AS Tandatangani Kerjasama Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Pasar
Baca Juga: Muncul Klaster Baru di Bank BRI, Himpunan Mahasiswa Islam Blitar Kembali Bersuara
Diketahui, Indonesia bergabung dengan WIPO pada 1979 atau 12 tahun setelah organisasi tersebut berdiri.
Indonesia juga sudah meratifikasi sejumlah perjanjian yang dikelola oleh WIPO, di antaranya WIPO Convention, Berne Convention, Patent Cooperation Treaty, Trademark Law Treaty, WIPO Copyright Treaty, WIPO Performers and Phonogram Treaty, Marrakes VIP Treaty, Madrid Protocol, serta Beijing Protocol.
Indonesia resmi menjadi anggota ke-100 Madrid Protocol pada Oktober 2017. Adapun Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual diratifikasi oleh Indonesia pada awal tahun ini.
Baca Juga: Aib dan Foto Masa Lalu Pelakor Laeli Atik Mutilasi Kalibata City, Dibongkar oleh Mantan Istri Pelaku